JAKARTA, MEDULA.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengetatan tata kelola rokok elektronik atau vape di Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penyalahgunaan produk tersebut sebagai media peredaran narkotika. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan menerapkan pelarangan total terhadap vape apabila hasil kajian menunjukkan risikonya lebih besar daripada manfaatnya.
Dilansir dari detik.com, Arahan tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026). Presiden meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan koordinasi untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pengawasan dan distribusi vape di Indonesia.
Selain itu, Presiden menegaskan pentingnya pengawasan berlapis terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektronik. Menurutnya, apabila hasil evaluasi lintas kementerian dan lembaga menunjukkan vape terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah pelarangan secara menyeluruh.
Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama negara. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, tokoh agama, tokoh adat hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pola penyalahgunaan narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan media yang dekat dengan gaya hidup generasi muda, salah satunya melalui liquid vape. Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa. Kelompok usia 15 hingga 24 tahun tercatat sebagai kelompok dengan peningkatan kasus tertinggi. BNN juga mengungkap hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kandungan zat berbahaya, antara lain kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Secara global, terdapat sedikitnya 1.452 jenis New Psychoactive Substances (NPS), dengan 178 di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkotika karena modus operandi pelaku terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan tren gaya hidup. BNN menyatakan telah merekomendasikan pengaturan yang lebih ketat terhadap produk vape kepada DPR RI. Langkah tersebut juga didukung melalui forum diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai narkotika Golongan II. Pemerintah berharap penguatan regulasi, pengawasan distribusi, serta kolaborasi lintas sektor dapat menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

