PALU, MEDULA.ID – Sebanyak 595 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dilansir dari sulteng.antaranews.com, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengatakan jumlah penerima remisi tersebut berasal dari total 689 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu. “Yang mendapat remisi tahun ini 595 orang dari 689 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Palu,” kata Makmur di Palu, Senin.
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan sekaligus bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 73 WBP memperoleh remisi enam bulan, 123 orang lima bulan, 151 orang empat bulan, 164 orang tiga bulan, 65 orang dua bulan, dan 19 orang menerima remisi satu bulan.
Menurut Makmur, penerima remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, menaati tata tertib serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Selama menjalani pidana tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah Register F, berkelakuan baik dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Sementara itu, 94 WBP lainnya belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan atau memiliki kondisi tertentu sesuai ketentuan. Di antaranya karena pernah melakukan pelanggaran atau Register F, pencabutan pembebasan bersyarat, maupun belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Makmur berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku. Ia juga berharap mereka yang mendapatkan remisi dapat menjadikan penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk berubah dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Semoga menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Ke-81 ini mereka betul-betul merasa bahagia. Kami berharap penghargaan yang diberikan kepada mereka ini bisa introspeksi diri, bisa mengubah diri sehingga setelah bebas kembali ke tengah-tengah keluarga bisa berubah dan kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Makmur menambahkan, perkara narkotika masih menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dijalani warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu.
Untuk menangani persoalan tersebut, pihak lapas menjalankan program rehabilitasi bagi WBP dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan psikolog.
Ia menegaskan jajaran Lapas Kelas IIA Palu akan terus memperkuat program pembinaan sekaligus melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Foto: https://sulteng.antaranews.com/
