Kota Palu Milik Siapa?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jika dilihat dari perspektif sosiologi, ia menyimpan persoalan yang jauh lebih dalam. Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, pusat perdagangan, ruang publik, perkantoran, atau kawasan permukiman. Kota adalah ruang sosial tempat manusia hidup, bekerja, berinteraksi, membangun identitas, mengalami konflik, membentuk solidaritas, sekaligus memperjuangkan kepentingannya.
Karena itu, pertanyaan “Kota Palu milik siapa?” sesungguhnya bukan terutama pertanyaan tentang siapa yang memiliki tanah atau siapa yang mempunyai kewenangan administratif atas kota. Pertanyaan tersebut adalah tentang siapa yang berhak menentukan bagaimana Kota Palu dibangun, untuk siapa pembangunan dilakukan, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan siapa yang harus menanggung dampaknya.
Henri Lefebvre melalui konsep Right to the City atau hak atas kota mengingatkan bahwa warga tidak cukup hanya menjadi pengguna kota. Warga mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam membentuk, mengubah, dan menciptakan kembali kota sesuai kebutuhan kehidupan mereka. Hak atas kota merupakan hak untuk menjalani kehidupan perkotaan secara bermartabat dan tidak teralienasi.
David Harvey kemudian memperluas gagasan tersebut dengan melihat hak atas kota sebagai hak kolektif untuk membuat dan menciptakan kembali kota sekaligus kehidupan sosial di dalamnya. Dengan demikian, persoalan kota bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi tentang siapa yang mempunyai kekuatan untuk menentukan bentuk kota tersebut.
Dalam konteks inilah Kota Palu menarik untuk dibaca.
Pembangunan Kota: Untuk Siapa?
Kota Palu mengalami pembangunan yang cukup masif, terlebih setelah bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi. Pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Namun, dalam pendekatan Right to the City, pembangunan yang masif tidak otomatis menghasilkan kota yang ideal untuk dihuni. Palu masih menghadapi persoalan mitigasi bencana, sosial, ekonomi, politik, kultural, keamanan, dan ketertiban. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan kota tidak seharusnya hanya dilihat dari berapa banyak jalan dibangun, fasilitas ruang publik, kawasan komersial berkembang, atau investasi masuk.
Pertanyaan yang lebih sosiologis adalah:
Apakah masyarakat miskin memperoleh ruang hidup yang layak?
Apakah pedagang kecil mempunyai ruang untuk mencari nafkah?
Apakah perempuan, kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal mempunyai akses yang sama terhadap ruang kota?
Apakah masyarakat mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai bagaimana kota seharusnya dibangun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kembali pada gagasan Right to the City.
Ketika Parkir Menjadi Perebutan Ruang Kota
Salah satu persoalan yang menarik untuk dibaca secara sosiologis adalah fenomena parkir liar yang dalam praktik tertentu dapat beririsan dengan praktik pemaksaan atau premanisme.
Pemerintah Kota Palu sendiri dalam beberapa tahun terakhir melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Pada Mei 2026, Dinas Perhubungan Kota Palu menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas parkir liar yang dinilai meresahkan.
Pada Agustus 2026, Pemkot Palu bahkan memasang pemberitahuan di 70 titik kawasan bebas parkir, yang berarti pada titik tersebut masyarakat tidak diperbolehkan dipungut retribusi parkir. Dishub juga menyebut terdapat sekitar 360 juru parkir resmi yang telah terdaftar.
Sekilas, parkir liar mungkin terlihat sebagai persoalan ketertiban biasa.
Namun dalam perspektif sosiologi, persoalannya jauh lebih kompleks.
Siapa yang berhak menguasai ruang di depan toko?
Siapa yang menentukan bahwa seseorang boleh menarik uang dari pengguna ruang tersebut?
Mengapa sebagian warga merasa harus membayar meskipun tidak memperoleh karcis atau pelayanan parkir yang jelas?
Di sinilah kita dapat melihat munculnya kekuasaan informal atas ruang publik.
Jalan dan ruang publik secara prinsip merupakan bagian dari ruang kota yang digunakan bersama. Namun ketika seseorang atau kelompok menguasai ruang tersebut dan menarik pungutan tanpa kewenangan resmi, terjadi proses privatisasi informal terhadap ruang publik.
Ruang yang seharusnya menjadi ruang bersama berubah menjadi sumber ekonomi bagi kelompok tertentu.
Dalam konteks Right to the City, fenomena ini penting karena hak atas kota juga berarti hak warga untuk menggunakan ruang kota tanpa tekanan, intimidasi, atau penguasaan informal yang tidak sah.
Pemkot Palu sendiri telah mengembangkan berbagai mekanisme untuk menertibkan persoalan tersebut, termasuk sistem karcis dan rencana transaksi parkir digital. Pada Agustus 2026, Pemkot Palu menyatakan sedang menyiapkan transaksi parkir menggunakan QRIS sebagai salah satu upaya mencegah parkir liar.
Namun, digitalisasi saja tidak cukup. Persoalan parkir juga merupakan persoalan relasi sosial dan ekonomi. Juru parkir resmi harus memperoleh penghidupan, sementara masyarakat harus memperoleh rasa aman dan kepastian bahwa pungutan yang dibayarkan memang resmi. Karena itu, kebijakan parkir perlu memperhatikan dua sisi sekaligus: perlindungan terhadap masyarakat pengguna ruang dan perlindungan sosial-ekonomi terhadap pekerja parkir yang bergantung pada sektor tersebut.
Persoalan lain yang menarik dibaca melalui konsep Right to the City adalah posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMKM merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi kota. Warung makan, pedagang kaki lima, kios, penjual makanan rumahan, toko kecil, usaha laundry, bengkel, pedagang online, dan berbagai bentuk usaha mikro lainnya bukan sekadar aktivitas ekonomi.
Mereka adalah bagian dari ekosistem sosial Kota Palu.
Di balik sebuah warung kecil terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan pada usaha tersebut. Di balik sebuah pedagang kaki lima terdapat relasi sosial antara pedagang, pelanggan, pemasok, dan lingkungan sekitar. Karena itu, ketika membicarakan pajak UMKM, persoalannya tidak cukup dilihat dari perspektif “pelaku usaha harus membayar pajak.”
Persoalan yang lebih sosiologis adalah:
Bagaimana negara memastikan kewajiban pajak tidak menciptakan ketimpangan baru antara pelaku ekonomi kecil dan pelaku ekonomi bermodal besar?
Perlu dibedakan antara kewajiban pajak secara hukum dan persepsi masyarakat mengenai beban pajak. Secara nasional, ketentuan terbaru melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi kelompok wajib pajak tertentu dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sesuai ketentuan. Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Artinya, pembicaraan tentang “pajak UMKM” perlu dilakukan secara hati-hati karena tidak semua pelaku UMKM otomatis membayar pajak atas seluruh omzetnya. Ketentuan bergantung pada jenis wajib pajak, omzet, bentuk usaha, dan persyaratan lainnya. Tetapi dari perspektif sosiologi, tetap ada pertanyaan yang penting:
Apakah pelaku UMKM memahami aturan tersebut?
Apakah mereka memperoleh pendampingan administrasi?
Apakah kewajiban formal tersebut sebanding dengan fasilitas dan perlindungan yang mereka terima?
Di sinilah konsep Right to the City menjadi relevan.
Hak atas kota tidak hanya berarti hak untuk menggunakan taman, jalan, atau ruang publik. pendekatan Right to the City yang digunakan dalam bahan diskusi juga memasukkan hak atas pekerjaan, permukiman, fasilitas umum, transportasi, informasi publik, keadilan, serta lingkungan yang bersih dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak atas kota.
Maka, jika pemerintah meminta masyarakat memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan pelaku ekonomi, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan mereka memperoleh ruang usaha, kepastian hukum, akses informasi, infrastruktur, transportasi, keamanan, dan lingkungan usaha yang layak.
Dari Parkir Liar hingga Pajak UMKM: Ada Persoalan yang Sama
Jika kita melihat lebih dalam, persoalan parkir liar dan persoalan UMKM sebenarnya memiliki benang merah.
Keduanya berbicara tentang akses terhadap ruang dan sumber daya kota.
Parkir liar menunjukkan bagaimana ruang publik dapat dikuasai secara informal.
Sementara persoalan UMKM menunjukkan bagaimana ruang ekonomi kota dapat menjadi arena pertemuan antara kepentingan pemerintah, pelaku usaha kecil, konsumen, pemilik modal, dan masyarakat.
Keduanya kemudian membawa kita pada pertanyaan:
Siapa yang memiliki kekuasaan untuk menggunakan ruang kota dan memperoleh manfaat ekonomi dari ruang tersebut?
Dalam teori Lefebvre, ruang kota bukan sesuatu yang netral. Ruang diproduksi melalui hubungan sosial, ekonomi, politik, dan kekuasaan. Materi yang menjadi rujukan tulisan ini juga menegaskan bahwa kapitalisme dapat mengubah ruang perkotaan menjadi ruang yang diarahkan untuk kepentingan akumulasi kapital, sementara dampaknya dapat berupa kesenjangan sosial dan ketidakadilan spasial.
Karena itu, persoalan parkir, UMKM, transportasi, permukiman, lingkungan, dan ruang publik tidak boleh dipisahkan dari pembicaraan mengenai siapa yang mempunyai akses terhadap kota.
Kota yang Dipenuhi Pembangunan Belum Tentu Kota yang Berkeadilan
Kota dapat memiliki pusat perbelanjaan modern tetapi pedagang kecil kehilangan ruang usaha.
Kota dapat mempunyai ruang publik tetapi sebagian warga merasa tidak aman menggunakannya.
Kota dapat memiliki sistem perpajakan tetapi pelaku UMKM tidak memahami bagaimana kewajiban tersebut bekerja.
Kota juga dapat mempunyai sistem parkir resmi tetapi praktik parkir liar tetap muncul ketika pengawasan dan tata kelolanya tidak berjalan secara efektif.
Inilah yang dimaksud dengan keterasingan dari ruang kehidupan sehari-hari sebagaimana menjadi salah satu gagasan penting dalam Right to the City.
Lalu, Kota Palu Milik Siapa?
Pertanyaan ini tidak seharusnya dijawab hanya dengan mengatakan bahwa Palu adalah milik pemerintah daerah atau seluruh masyarakat.
Secara sosiologis, jawabannya harus dilihat dari siapa yang mempunyai kemampuan untuk memengaruhi produksi ruang kota.
Jika hanya pemerintah dan pemilik modal yang mempunyai suara dalam menentukan arah pembangunan, sementara masyarakat miskin, UMKM, perempuan, kelompok rentan, pekerja informal, dan kelompok masyarakat lainnya hanya menjadi penerima kebijakan, maka Right to the City belum sepenuhnya terwujud.
Sebaliknya, kota yang demokratis adalah kota yang memungkinkan masyarakat ikut menentukan:
ruang seperti apa yang ingin mereka tinggali;
sistem transportasi seperti apa yang mereka butuhkan;
ruang usaha seperti apa yang dapat diakses UMKM;
bagaimana ruang publik digunakan;
bagaimana parkir dikelola;
bagaimana kelompok miskin dilindungi;
bagaimana lingkungan dijaga;
bagaimana pajak dan kebijakan ekonomi dipahami serta diterapkan;
dan bagaimana pembangunan pascabencana dilakukan secara adil.
Pertanyaan ini menjadi dasar mendorong mahasiswa, NGO, media, dan masyarakat sipil untuk membentuk gerakan sosial, memperkuat partisipasi kelompok miskin kota dan perempuan, membuat konsep alternatif mengenai kota yang diimpikan, serta melakukan penelitian lapangan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Kota Palu.
Penutup: Merebut Kembali Hak atas Kota
Pada akhirnya, pertanyaan “Kota Palu milik siapa?” bukan pertanyaan tentang kepemilikan tanah atau batas administratif. Ini adalah pertanyaan tentang demokrasi ruang kota.
Apakah warga hanya menjadi objek pembangunan atau menjadi subjek pembangunan?
Apakah masyarakat hanya diminta membayar, mematuhi, dan mengikuti aturan, atau juga diberi ruang untuk menentukan bagaimana kota dibangun?
Apakah ruang publik benar-benar menjadi ruang publik?
Apakah UMKM memperoleh ruang untuk tumbuh?
Apakah pekerja informal memperoleh perlindungan?
Apakah warga dapat menggunakan ruang kota tanpa intimidasi?
Dan yang paling penting:
Apakah pembangunan Kota Palu mampu menciptakan kota yang dapat dihuni secara bermartabat oleh semua kelompok sosial?
Inilah inti dari Right to the City.
Kota Palu tidak cukup hanya dibangun. Palu harus diproduksi sebagai ruang sosial yang adil.
Pembangunan tidak cukup hanya menghasilkan beton, jalan, gedung, kawasan komersial, dan infrastruktur. Pembangunan harus menghasilkan keadilan sosial, keamanan, akses ekonomi, ruang publik, lingkungan yang sehat, serta kesempatan bagi warga untuk ikut menentukan masa depan kotanya.
Sebab pada akhirnya, kota yang benar-benar menjadi milik warganya adalah kota yang memberikan kesempatan kepada warganya untuk ikut membuat, menggunakan, mengkritik, dan menciptakan kembali kota tersebut.
Dan pertanyaan “Kota Palu milik siapa?” seharusnya terus dipertahankan sebagai pertanyaan kritis: Jika warga yang tinggal, bekerja, membayar pajak, menggunakan jalan, menghidupkan pasar, membangun usaha, dan merawat kehidupan sosial kota tidak mempunyai ruang yang cukup untuk menentukan masa depan Palu, maka sebenarnya untuk siapa kota itu dibangun?
Referensi utama
Lefebvre, Henri. Le Droit à la Ville (1968) — konsep Right to the City.
Harvey, David (2012) — gagasan hak kolektif untuk membuat dan menciptakan kembali kota.
Direktorat Jenderal Pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026 dan ketentuan PPh Final UMKM.
ANTARA Sulteng, penertiban parkir liar Kota Palu dan penataan sistem perparkiran 2025–2026.
Oleh: Mohammad Aksyar,S.Sos.,M.Si
(Ketua Program Studi Sosiologi FISIP Unismuh Palu)

