Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.ID – Meningkatnya berbagai peristiwa bencana alam dan potensi keadaan luar biasa di sejumlah wilayah Indonesia kembali mengingatkan pentingnya kesiapan negara, bukan hanya dari sisi kelembagaan dan sumber daya, tetapi juga dari sisi kepastian hukum.

Pemerintah bersama DPR RI perlu mulai melakukan evaluasi secara serius terhadap regulasi yang mengatur *keadaan bahaya, keadaan darurat, dan penanggulangan bencana. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa hukum Indonesia mampu memberikan dasar tindakan yang jelas kepada pemerintah ketika menghadapi keadaan luar biasa, sekaligus memastikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tetap berada dalam batas-batas negara hukum dan prinsip *checks and balances.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah regulasi yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kepastian mengenai status suatu keadaan, siapa yang berwenang menetapkannya, tindakan apa yang dapat dilakukan pemerintah, serta bagaimana kewenangan tersebut diawasi dan dibatasi?

Secara konstitusional, Pasal 12 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya dan syarat-syarat serta akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian memiliki keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang hingga saat ini masih tercatat berlaku.

Namun, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah regulasi tersebut masih berlaku secara formal. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah regulasi yang lahir lebih dari enam dekade lalu masih mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap kebutuhan hukum Indonesia saat ini.

Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan sejak reformasi. Hubungan kewenangan antara Presiden, DPR, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai lembaga negara telah berkembang. Pada saat yang sama, bentuk ancaman yang dihadapi negara juga semakin kompleks, termasuk bencana alam yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian, bahkan stabilitas sosial.

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Kehadiran UU Penanggulangan Bencana tentu merupakan langkah penting. Namun, perkembangan keadaan menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana hubungan pengaturan mengenai keadaan darurat bencana dengan pengaturan mengenai keadaan bahaya?

Apakah suatu bencana alam yang berskala besar hanya merupakan keadaan darurat bencana? Dalam kondisi seperti apa suatu keadaan dapat berkembang menjadi keadaan yang membutuhkan penerapan ketentuan mengenai keadaan bahaya? Siapa yang menentukan status tersebut? Apa indikatornya? Dan apa konsekuensi hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui regulasi yang jelas.

Hal ini penting karena status suatu keadaan akan berhubungan langsung dengan kewenangan pemerintah. Ketika negara berada dalam situasi darurat, pemerintah membutuhkan ruang untuk bergerak cepat. Akan tetapi, kewenangan yang besar dalam keadaan darurat tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Indonesia merupakan negara hukum yang menganut prinsip pembagian kekuasaan. Karena itu, ketika pemerintah memperoleh kewenangan luar biasa untuk menghadapi keadaan darurat, harus terdapat pula batas kewenangan, mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, serta pengaturan mengenai kapan kewenangan tersebut berakhir.

Di sinilah persoalan kepastian hukum menjadi sangat penting.

Masyarakat harus mengetahui dalam kondisi seperti apa sebuah wilayah dinyatakan berada dalam keadaan darurat. Pemerintah harus mengetahui kewenangan yang dapat digunakan. DPR harus memiliki posisi pengawasan yang jelas. Aparat negara harus mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan. Dan seluruh kewenangan luar biasa tersebut harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan pembaruan atau penyempurnaan regulasi yang mengatur keadaan luar biasa secara lebih komprehensif.

Regulasi tersebut setidaknya perlu memperjelas definisi dan indikator keadaan bahaya, keadaan darurat, keadaan darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengertian maupun kewenangan.

Selain itu, perlu diperjelas pula:

  • siapa yang berwenang menetapkan suatu status keadaan;
  • apa indikator objektif untuk menetapkan status tersebut;
  • bagaimana mekanisme penetapan dan pengumumannya;
  • berapa lama status tersebut dapat berlaku;
  • bagaimana mekanisme perpanjangan dan pengakhirannya;
  • apa kewenangan Presiden dan pemerintah dalam keadaan tersebut;
  • bagaimana hubungan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • bagaimana kedudukan serta kewenangan TNI, Polri, BNPB, dan BPBD;
  • bagaimana fungsi pengawasan DPR;
  • bagaimana perlindungan terhadap hak-hak masyarakat; dan
  • bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pemerintah setelah keadaan darurat berakhir.

Kejelasan tersebut bukan hanya diperlukan ketika keadaan sudah terjadi. Justru hukum harus disiapkan sebelum keadaan memaksa negara untuk bertindak.

Bencana tidak selalu dapat diprediksi kapan dan di mana akan terjadi. Namun, negara dapat mempersiapkan kerangka hukum yang akan digunakan apabila keadaan tersebut benar-benar terjadi.

Karena itu, pemerintah dan DPR RI perlu melihat persoalan ini sebagai agenda pembentukan hukum yang bersifat antisipatif, bukan sekadar reaktif.

Jangan sampai ketika bencana besar terjadi, pemerintah baru mencari dasar kewenangan, masyarakat baru mempertanyakan status keadaan, sementara lembaga negara masih memperdebatkan siapa yang berwenang mengambil tindakan.

Negara tidak boleh tiba masa, tiba akal.

Kehadiran hukum harus mendahului keadaan.

Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan dua kepastian sekaligus: kepastian bahwa pemerintah dapat bertindak cepat ketika rakyat membutuhkan pertolongan, dan kepastian bahwa kewenangan luar biasa tersebut tetap memiliki batas dalam negara hukum demokratis.

Dengan demikian, pembaruan regulasi keadaan bahaya dan penanggulangan bencana bukan semata-mata persoalan teknis perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa negara memiliki kesiapan hukum untuk melindungi rakyat dalam keadaan paling luar biasa sekalipun.

Sebab pada akhirnya, keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan hilangnya kepastian hukum. Justru dalam keadaan daruratlah kepastian hukum paling dibutuhkan.

Penulis ;

Opick Delian Alindra S.H, CPS. Mahasiswa Pascasarjana S2 Ilmu Hukum yang fokus di Bidang Hukum Tata Negara dan Aktivis Gerakan Pemuda Al-Washliyah Indonesia Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *