PALU, MEDULA.ID – Sebagai warga yang tinggal di lingkar tambang sekaligus alumni Magister Hukum Lingkungan Universitas Tadulako, saya merasa perlu ikut bersuara tentang rencana tambang emas bawah tanah Poboya. Rencana ini bukan urusan teknis perusahaan semata. Ini menyangkut keselamatan kota tempat kita hidup.
Tambang emas bawah tanah Poboya ditargetkan beroperasi pada 2027. Per September 2026, terowongannya sudah menembus 975 meter dengan kedalaman 140 meter dari permukaan. Kapasitas pabriknya akan naik dari 500 menjadi 2.000 ton bijih per hari. Tambang ini dikelola PT Citra Palu Minerals, anak usaha BRMS.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, yang dipimpin Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, telah menyoroti empat persoalan setelah mengunjungi area operasional perusahaan pada 10 Agustus 2026, yakni status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, dan kemitraan dengan masyarakat. Menurut Dandy, selama ini masyarakat lebih mengenal aktivitas tambang terbuka, sementara rencana tambang bawah tanah belum disosialisasikan secara memadai. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya mengaudit AMDAL tambang bawah tanah, karena risikonya berbeda dari tambang terbuka. Sebagai warga, saya sepakat dengan sorotan itu.
Latar geologisnya membuat persoalan ini semakin serius. Laju pergerakan Sesar Palu Koro mencapai 35 sampai 45 milimeter per tahun, menjadikannya sesar darat teraktif kedua di Indonesia. Sesar ini memotong langsung jantung Kota Palu dan menjadi pemicu gempa M7,4 pada 2018 yang menewaskan 3.124 orang. Kita tidak sedang membicarakan risiko yang jauh. Kita pernah mengalaminya. Riset akademik pemetaan sesar pascagempa 2018 bahkan secara spesifik memasukkan Desa Poboya dalam analisis kerawanan gempa Kota Palu.
Di sisi lain, BRMS menegaskan sudah mengantongi Kontrak Karya, AMDAL, dan izin lingkungan lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik untuk tambang terbuka maupun bawah tanah. Saya tidak mempersoalkan klaim itu. Namun dari kacamata hukum lingkungan, kelengkapan izin dan kecukupan kajian adalah dua hal yang berbeda. Izin yang lengkap menunjukkan prosedur telah ditempuh. Ia belum tentu menjawab apakah risiko yang sebenarnya sudah dikaji dengan memadai.
AMDAL disusun berdasarkan rencana kegiatan dan kondisi lingkungan pada saat dokumen itu dibuat. Ketika metode penambangan bergeser ke bawah tanah dan kapasitas olah naik empat kali lipat, wajar jika publik bertanya apakah dokumen lama masih mencerminkan risiko yang kini dihadapi. Pertanyaan itu semakin relevan di kawasan sesar aktif. Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip pencegahan dini (precautionary principle), yang menuntut kehati hatian ketika potensi dampaknya serius, sekalipun kepastian ilmiahnya belum lengkap. Selain itu, masyarakat berhak atas informasi dan berhak dilibatkan dalam proses yang menyangkut lingkungan hidupnya.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka adalah ini: apakah AMDAL yang ada cukup untuk mencakup risiko baru dari tambang bawah tanah, di kawasan yang secara geologis termasuk paling aktif di Indonesia timur? Saya berharap audit khusus yang diminta DPRD benar benar dilakukan, hasilnya dibuka kepada publik, dan masyarakat lingkar tambang dilibatkan sejak awal, bukan sekadar diberi tahu setelah semuanya diputuskan.
Nur Alifah, S.H., M.H. adalah warga lingkar tambang dan alumni Magister Hukum Lingkungan Universitas Tadulako.
Sumber data
KailiPost.com: Komisi III DPRD Desak Audit AMDAL PT CPM (10 Agustus 2026)
Antaranews.com: DPRD Sulteng Minta 4 Persoalan Tambang CPM Dievaluasi
Dunia Energi.com: BRMS Pastikan Izin Operasi CPM Poboya Lengkap
IDNFinancials.com: Progres Terowongan Tambang Bawah Tanah CPM (16 September 2026)
Kompas.id dan Wikipedia Indonesia: Data Sesar Palu Koro dan Gempa Palu Donggala 2018
ResearchGate: Analisis Lokasi Rawan Gempa Sulteng Berdasarkan Peta Sesar (2018)
Tribunnews.com: Mengenal Sesar Palu Koro, Patahan Aktif Sulawesi
Oleh: Nur Alifah, S.H., M.H.
