Jakarta, Medula.id – Pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akhirnya batal mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 pada pukul 24.00 WIB malam ini, tim Ridwan-Suswono tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK.
Pantauan Tempo di lapangan menunjukkan, tidak ada perwakilan dari tim Ridwan-Suswono yang hadir di gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan tersebut. Berdasarkan informasi yang tercatat di situs resmi MKRI (mkri.go.id), hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu, 11 Desember 2024, hanya ada 14 permohonan perselisihan hasil pilkada tingkat provinsi yang terdaftar, tanpa adanya gugatan dari pasangan RIDO atau tim pemenangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Seorang politikus Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tim hukum dan tim pemenangan Ridwan-Suswono telah memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun sebelumnya ada rencana untuk mendaftarkan gugatan pada malam terakhir, politikus tersebut tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Sumber lain dari tim pemenangan Ridwan-Suswono mengonfirmasi hal ini, dengan menyatakan bahwa pihaknya menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Ahad, 8 Desember 2024. “Dalam kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah hal yang wajar,” ujar anggota tim tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria; Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco; serta Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, belum memberikan respons terhadap konfirmasi yang diajukan oleh Tempo.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 adalah tiga hari setelah pengumuman hasil, yang berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024.
Untuk diketahui, hasil Pilkada Jakarta yang diumumkan KPU pada 8 Desember lalu, menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dengan memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, pasangan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10 persen.