JAKARTA,MEDULA.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
“Tanggal 18, 19, dan 20 kami siapkan, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito Karnavian.
Tito menjelaskan, pelantikan akan dilaksanakan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” tambah Tito.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Penundaan ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah sengketa pilkada dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK. Namun, Kemendagri masih belum dapat memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi pasca-putusan dismissal masih memerlukan waktu. Tito Karnavian memperkirakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.