PARIGI,MEDULA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menetapkan pasangan Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong, Minggu siang (11/5).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA ini turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU. Penetapan ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 8 Mei 2025, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam pleno, KPU menetapkan pasangan nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai peraih suara terbanyak dengan total 115.303 suara atau setara 59 persen dari suara sah. Penetapan ini diumumkan resmi pada pukul 14.25 WITA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, mengungkapkan rasa syukur atas suksesnya seluruh tahapan Pilkada yang berlangsung aman dan damai. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif pemilih.
“Angka kemenangan ini mencerminkan kepercayaan besar dari masyarakat. Kepada calon terpilih, kami ucapkan selamat dan semoga dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ariyana.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah, serta Polres Parigi Moutong atas dukungan, supervisi, dan pengamanan maksimal selama proses PSU dan penetapan berlangsung.
Ariyana menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintahan yang baru nanti dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dan menciptakan tata kelola daerah yang stabil, efektif, serta berpihak pada kepentingan publik.