Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan bekas Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dilansir dari Kailipost.com, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini berstatus sebagai mantan Menag RI. Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci peran dan konstruksi perkara, termasuk potensi kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat serta tata kelola keuangan negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir pada 4 Januari 1975. Ia menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020. Selain itu, ia juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak tahun 2016.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut memiliki rekam jejak panjang di dunia politik dan pemerintahan. Ia pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010, serta anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Yaqut merupakan putra dari K.H. M. Cholil Bisri, adik kandung Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf, serta keponakan dari ulama kharismatik K.H. Musthofa Bisri (Gus Mus).

Penetapan status tersangka terhadap tokoh nasional ini menambah daftar pejabat tinggi negara yang terseret kasus korupsi dan kembali menegaskan pentingnya pengawasan serta reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *